Kerugian Masyarakat akibat Pertamax Oplosan Perlu Jadi Perhatian Kejagung
Senin, 03 Maret 2025 - 20:16 WIB
Kerugian masyarakat akibat kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan dinilai perlu jadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan dinilai perlu jadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa diminta memasukkan nilai kerugian masyarakat sebagai bagian penuntutan terhadap para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak-anak perusahaan Pertamina.
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menuturkan bahwa Kejagung jangan hanya menuntut para tersangka tersebut dengan dasar kerugian negara. Namun, mereka juga harus dituntut juga karena adanya kerugian masyarakat akibat dugaan pengoplosan produksi bahan bakar minyak (BBM).
“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang menjadi salah satu modus korupsi dalam kasus di PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” kata Saleh, dikutip Senin (3/3/2025).
Baca juga: Rakyat Indonesia Rugi Rp47,6 Miliar Per Hari Akibat Pertamax Oplosan
Saleh menuturkan, penyelesaian hukum dalam kasus korupsi di sektor ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pada pemulihan hak rakyat yang terdampak. Dia berpendapat, perlu bagi penyidik kejaksaan, untuk turut menebalkan nilai kerugian materil yang dialami langsung oleh masyarakat.
Pasalnya, mereka adalah konsumen utama atas adanya temuan modus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 dalam produksi dan pemasaran BBM RON 92. “Masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM yang buruk, atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak,” ungkap Saleh.
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menuturkan bahwa Kejagung jangan hanya menuntut para tersangka tersebut dengan dasar kerugian negara. Namun, mereka juga harus dituntut juga karena adanya kerugian masyarakat akibat dugaan pengoplosan produksi bahan bakar minyak (BBM).
“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang menjadi salah satu modus korupsi dalam kasus di PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” kata Saleh, dikutip Senin (3/3/2025).
Baca juga: Rakyat Indonesia Rugi Rp47,6 Miliar Per Hari Akibat Pertamax Oplosan
Saleh menuturkan, penyelesaian hukum dalam kasus korupsi di sektor ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pada pemulihan hak rakyat yang terdampak. Dia berpendapat, perlu bagi penyidik kejaksaan, untuk turut menebalkan nilai kerugian materil yang dialami langsung oleh masyarakat.
Pasalnya, mereka adalah konsumen utama atas adanya temuan modus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 dalam produksi dan pemasaran BBM RON 92. “Masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM yang buruk, atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak,” ungkap Saleh.
Lihat Juga :