J Trust Bank Laporkan PT Crowde ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan
Minggu, 02 Maret 2025 - 23:54 WIB
Atas dugaan perbuatan tersebut, Crowde dinilai telah melanggar itikad baik dan melakukan tindakan merugikan. Sebagai tindak lanjut, J Trust Bank memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Crowde. Laporan ini ditujukan kepada Yohanes Sugihtononugroho dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan, yang diduga melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini sudah dilaporkan pada 11 Februari 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata J Trust
Pihak J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum ini, termasuk beberapa pejabat penting di PT Crowde, seperti Adryan Hafizh (Komisaris), Ahmat Sahri (Komisaris), Andrew Yeremia P L Tobing (Direktur Utama), Noviani Suryawidjaja (Direktur), dan Denisha Elmoiselle Munaf (Staff Business Analyst).
"Laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini sudah dilaporkan pada 11 Februari 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata J Trust
Pihak J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum ini, termasuk beberapa pejabat penting di PT Crowde, seperti Adryan Hafizh (Komisaris), Ahmat Sahri (Komisaris), Andrew Yeremia P L Tobing (Direktur Utama), Noviani Suryawidjaja (Direktur), dan Denisha Elmoiselle Munaf (Staff Business Analyst).
(abd)
Lihat Juga :