J Trust Bank Laporkan PT Crowde ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Minggu, 02 Maret 2025 - 23:54 WIB
PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowed) ke Polda Metro Jaya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowed) ke Polda Metro Jaya. Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang berfungsi sebagai platform penyaluran pembiayaan kepada end-user, khususnya petani itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Pelaporan telah dilakukan pada 11 Februari 2025 lalu. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.



Dalam keterangan resmi J Trust, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Crowde. J Trust menemukan fakta mengejutkan ketika melakukan pengawasan dan pemantauan secara acak dengan mengunjungi dan mewawancarai beberapa petani sebagai end-user. Beberapa petani yang tercatat dalam pengajuan pinjaman melalui Crowde tidak mengetahui, atau bahkan tidak mengakui, bahwa mereka telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data yang diserahkan oleh Crowde dan kenyataan di lapangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh JTrust Bank, ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Crowde terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati, terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user," demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank dikutip, Minggu (2/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!