Bareskrim Dalami Temuan 201 SHGB di Pagar Laut Huripjaya Bekasi

Jum'at, 28 Februari 2025 - 23:16 WIB
Pihaknya meyakini dalam kasus ini telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Penyidik segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen di Huripjaya Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Temuan kasus ini berasal dari pengembangan kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Desa Segarajaya, Bekasi.

Menurut Djuhandani, modus kasus di Desa Huripjaya mirip dengan di Desa Kohod, yang mana proses perbuatan melawan hukum itu dilakukan sebelum penerbitan dokumen pertanahan.

“Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Desa Kohod. Sedangkan kalau di Segarajaya kan mengubah sertifikat yang sudah ada, diubah subjek maupun objeknya serta luasan dipindah ke laut,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!