LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Jum'at, 28 Februari 2025 - 22:18 WIB
LPP Surak siap mengawal 24 daerah yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Senin (24/2/2025) lalu. Ada 24 perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terdiri dari 24 Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Keputusan MK tersebut menjadi tantangan bagi setiap elemen masyarakat untuk ikut serta dan berkontribusi secara aktif dan terlibat dalam melakukan fungsi pemantauan sekaligus pengawasan.
"Kami Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) sebagai proponen masyarakat demokrasi siap mengawal putusan MK di atas pada setiap tahap pelaksanaannya agar dapat berjalan jujur, adil, transparan dan berintegritas, serta melahirkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi suara rakyat," ujuar Imam Sunarto, Sekjen LPP Surak, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Keputusan MK tersebut menjadi tantangan bagi setiap elemen masyarakat untuk ikut serta dan berkontribusi secara aktif dan terlibat dalam melakukan fungsi pemantauan sekaligus pengawasan.
"Kami Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) sebagai proponen masyarakat demokrasi siap mengawal putusan MK di atas pada setiap tahap pelaksanaannya agar dapat berjalan jujur, adil, transparan dan berintegritas, serta melahirkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi suara rakyat," ujuar Imam Sunarto, Sekjen LPP Surak, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Lihat Juga :