SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
Kamis, 27 Februari 2025 - 08:54 WIB
Menurut Rumanama, selain potensi polarisasi politik asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. Dia berpandangan, jika ada kekurangan pada institusi kepolisian, maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
“Kalau polisi disebut lamban dan lambat kan ada ruang ruang kritik dan kritis ada Kompolnas, jika penyelidikan dan penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang harus diperkuat, bukan memindahkan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” imbuhnya.
“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. Dia berpandangan, jika ada kekurangan pada institusi kepolisian, maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
“Kalau polisi disebut lamban dan lambat kan ada ruang ruang kritik dan kritis ada Kompolnas, jika penyelidikan dan penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang harus diperkuat, bukan memindahkan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” imbuhnya.
Lihat Juga :