Boni Hargens: Siapa pun Kapolrinya Sejak 2014 hingga Hari Ini Pasti Dikritik Masyarakat
Selasa, 25 Februari 2025 - 21:17 WIB
Dia tak menampik saat ini institusi Polri sempat tercoreng di mata publik. Namun, Boni juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk melihat lebih luas kinerja kepolisian. Jangan karena perbuatan negatif dari satu oknum membuat satu institusi Polri jelek apalagi menyoroti kepemimpinan Kapolri.
"Karena itu tindakan oknum maka perlu ada pembenaran. Saya setuju bahwa leadership punya pengaruh besar dalam seluruh proses manajemen dan implementasi sebuah kinerja institusi. Tapi dalam kasus yang muncul ini mayoritas menurut saya bersifat parsial ya, bersifat situasional, maka ini lebih dibebankan kepada oknum," ujar Boni.
Dia justru mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berani menciptakan suatu terobosan yang membuat institusi Polri semakin lebih baik di mata publik.
"Pak Listyo Sigit saya kira sejak awal beliau bagus ketika mengusung satu pendekatan dari common law yaitu restorative justice yang memang juga sudah ada dalam tradisi hukum pidana Indonesia, terobosan melalui restorative justice itu sesuatu hal yang mengejutkan dulu di awal," katanya.
"Karena pendekatan itu kan tidak hanya dalam konteks kasus pidana yang ditangani tapi juga terutama memperbaiki hubungan negara dan masyarakat di masa lalu. Kita tahu bahwa ada luka di antara hubungan masyarakat dengan negara terutama institusi kepolisian," tambahnya.
"Karena itu tindakan oknum maka perlu ada pembenaran. Saya setuju bahwa leadership punya pengaruh besar dalam seluruh proses manajemen dan implementasi sebuah kinerja institusi. Tapi dalam kasus yang muncul ini mayoritas menurut saya bersifat parsial ya, bersifat situasional, maka ini lebih dibebankan kepada oknum," ujar Boni.
Dia justru mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berani menciptakan suatu terobosan yang membuat institusi Polri semakin lebih baik di mata publik.
"Pak Listyo Sigit saya kira sejak awal beliau bagus ketika mengusung satu pendekatan dari common law yaitu restorative justice yang memang juga sudah ada dalam tradisi hukum pidana Indonesia, terobosan melalui restorative justice itu sesuatu hal yang mengejutkan dulu di awal," katanya.
"Karena pendekatan itu kan tidak hanya dalam konteks kasus pidana yang ditangani tapi juga terutama memperbaiki hubungan negara dan masyarakat di masa lalu. Kita tahu bahwa ada luka di antara hubungan masyarakat dengan negara terutama institusi kepolisian," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :