KPK Gali Peran Dirut PAL dalam Penerimaan Cashback Penjualan Produk PT DI
Kamis, 03 September 2020 - 19:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali peran Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI). Penyidik KPK ingin tahu sejauh mana peran Budiman, khususnya dalam penerimaan cashback dari para mitra penjualan produk PT DI selama kurun 2007-2017.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Budiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012—2017. Pernyataan Budiman sebagai saksi akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Santoso, mantan Dirut PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi dalam kapasitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
(Baca: Berkali-kali Dipanggil KPK, Dirut PT PAL Masih Saksi Korupsi PT DI)
Selain Budiman, penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi. Andi merupakan mantan sales PT DI, yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung PT DI dan mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," ungkap Ali.
(Baca: Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Penerimaan Cashback)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, mantan Direktur Niaga PT DI.
Keduanya diduga telah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau totalnya Rp330 miliar. Dua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Budiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012—2017. Pernyataan Budiman sebagai saksi akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Santoso, mantan Dirut PT DI.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi dalam kapasitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
(Baca: Berkali-kali Dipanggil KPK, Dirut PT PAL Masih Saksi Korupsi PT DI)
Selain Budiman, penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi. Andi merupakan mantan sales PT DI, yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung PT DI dan mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," ungkap Ali.
(Baca: Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Penerimaan Cashback)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, mantan Direktur Niaga PT DI.
Keduanya diduga telah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau totalnya Rp330 miliar. Dua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda