KPK Gali Peran Dirut PAL dalam Penerimaan Cashback Penjualan Produk PT DI

Kamis, 03 September 2020 - 19:01 WIB
Budiman Saleh, mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia yang kini menjabat sebagai Direktir Utama PT PAL. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali peran Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI). Penyidik KPK ingin tahu sejauh mana peran Budiman, khususnya dalam penerimaan cashback dari para mitra penjualan produk PT DI selama kurun 2007-2017.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Budiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012—2017. Pernyataan Budiman sebagai saksi akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Santoso, mantan Dirut PT DI.



"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi dalam kapasitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

(Baca: Berkali-kali Dipanggil KPK, Dirut PT PAL Masih Saksi Korupsi PT DI)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!