Anggota Polda Jateng yang Diduga Intimidasi Band Sukatani Harus Disanksi Tegas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:28 WIB
"Selain untuk kepentingan penegakan hukum, kepolisian tidak memiliki kewenangan memanggil dan meminta klarifikasi. Hal ini jelas sudah diatur dalam KUHAP, siapa dan bagaimana polisi dapat memanggil dan meminta keterangan dari seseorang," katanya.

Untuk itu, ICJR menyerukan Propam tak hanya selesai dengan memeriksa anggota Polda Jateng, namun harus menindak tegas upaya pelanggaran hak atas rasa aman.

"(Juga) penangkapan serta pembatasan ruang gerak yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan anggota kepolisian. Jika tindakan intimidatif dan sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan pada anggota Polda Jateng yang terlibat," ujar Maidina.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!