Bareskrim Polri Akan Serahkan Berkas Kasus Korupsi Red Notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Kamis, 03 September 2020 - 15:55 WIB
Bareskrim Polri Akan Serahkan Berkas Kasus Korupsi Red Notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal polisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penunut Umum (JPU) setelah diteken Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Untuk berkas tipikor red notice JST sudah selesai tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota,” kata Awi lewat keterangannya, Kamis (3/9/2020).



Selain itu, kata Awi, berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo akan diserahkan ke JPU usai dijilid. Pihaknya berharap kasus tersebut langsung masuk ke persidangan.

“Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU,” ujar Awi.

Dalam kedua kasus tersebut, terdapat 4 tersangka yakni eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, eks Karo PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Tommy Sumardi.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More