RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Dwifungsi
Selasa, 18 Februari 2025 - 17:58 WIB
Selain itu, kata Adies, pembahasan regulasi itu juga akan menyangkut perihal pencabutan larangan TNI dalam kegiatan berbisnis. "Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa," terang Adies.
Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti," pungkasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa revisi UU TNI yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI, poin-poinnya masih sama seperti periode lalu. Ia mengatakan, revisi tersebut hanya menyangkut soal perpanjangan usia pensiun.
"Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah, sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia pun berharap tak ada pihak yang curiga dengan dimasukkannya kembali RUU TNI ini. "Karena itu, terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi UU TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu," ujarnya.
Saat ditanya terkait dengan kekhawatiran dalam revisi nanti diatur soal wewenang TNI melakukan penindakan seperti Polri, Supratman memastikan hal itu tidak ada. Kader Partai Gerindra ini memastikan, revisi UU ini prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun. Sebab, usia pensiun PNS kini 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun.
Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti," pungkasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa revisi UU TNI yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI, poin-poinnya masih sama seperti periode lalu. Ia mengatakan, revisi tersebut hanya menyangkut soal perpanjangan usia pensiun.
"Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah, sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia pun berharap tak ada pihak yang curiga dengan dimasukkannya kembali RUU TNI ini. "Karena itu, terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi UU TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu," ujarnya.
Saat ditanya terkait dengan kekhawatiran dalam revisi nanti diatur soal wewenang TNI melakukan penindakan seperti Polri, Supratman memastikan hal itu tidak ada. Kader Partai Gerindra ini memastikan, revisi UU ini prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun. Sebab, usia pensiun PNS kini 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun.
Lihat Juga :