Penundaan Proses Hukum saat Pilkada, Pengamat: Jangan Tebang Pilih

Kamis, 03 September 2020 - 14:13 WIB
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, proses hukum berdasarkan alat bukti yang dilakukan secara objektif, rasional dan proporsional dengan tujuan untuk menegakkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, netralitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

"Keberpihakan penegakan hukum adalah pada nilai-nilai hukum, bukan pada persepsi publik," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Ini Daftar Lengkap Cakada PDIP Gelombang V di 21 Daerah)

Suparji mengatakan, soal kekhawatiran akan adanya persepsi menjadi kendaraan politik kandidat tertentu, seharusnya bukan direspon dengan penundaan proses hukum. Tetapi dengan kerja-kerja yang independen, profesional, proporsional dan imparsial.

Lebih lanjut ia menyarankan, prinsip penegakan hukum tetap tidak tebang pilih. Sehingga, jika proses hukum ditunda maka menjadi tidak ada kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Misalnya sudah terpilih, tetapi ternyata terkena masalah hukum. Tentunya hal ini menjadi masalah yang lebih kompleks dibandingkan dengan masalah kecurigaan publik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!