Deddy Corbuzier Janji Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan, Kemhan Tetap Alokasikan
Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:49 WIB

Kementerian Pertahanan buka suara menanggapi sikap Deddy Corbuzier yang berjanji tak akan mengambil gaji dan tunjangannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto/Instagram @dc.kemhan
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara menanggapi sikap Deddy Corbuzier yang berjanji tak akan mengambil gaji dan tunjangannya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin . Kemhan memastikan akan tetap mengalokasikan gaji sekaligus tunjangan kepada Deddy.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan, hal ini tetap dilakukan lantaran telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Itu kan ada hak-hak, secara administratif kita tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, karena ada lima staf khusus kemarin yang diangkat, dan satu asisten khusus, tentunya hak-haknya itu tetap dialokasikan," kata Frega, Jumat (14/2/2025).
Oleh karenanya, kata dia, dalam melakukan pembahasan rekonstruksi anggaran 2025, Kemhan tetap menganggarkan untuk kebutuhan belanja pegawai. "Nanti kalau memang keputusan dari Pak Deddy tidak mau menerima, saya belum dengar, tapi nanti ya kita mengikuti saja, apa yang menjadi keputusan beliau," ujarnya.
"Tapi secara administratif tentunya Kementerian Pertahanan akan tetap memberikan haknya sebagaimana yang diberikan kepada staf khusus yang lain, ataupun asisten khusus Menhan yang sudah diangkat kemarin," sambungnya.
Pengalokasian ini tetap dilakukan lantaran Kemhan turut melibatkan pihak auditor eksternal guna mereview anggaran yang digunakan. Hal ini dinilainya penting dalam rangka menghadirkan transparansi dan akuntabel dari sisi anggaran.
"Tapi sampai dengan saat ini saya belum menerima informasi itu (Deddy Corbuzier tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan)," pungkasnya.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan, hal ini tetap dilakukan lantaran telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Itu kan ada hak-hak, secara administratif kita tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, karena ada lima staf khusus kemarin yang diangkat, dan satu asisten khusus, tentunya hak-haknya itu tetap dialokasikan," kata Frega, Jumat (14/2/2025).
Oleh karenanya, kata dia, dalam melakukan pembahasan rekonstruksi anggaran 2025, Kemhan tetap menganggarkan untuk kebutuhan belanja pegawai. "Nanti kalau memang keputusan dari Pak Deddy tidak mau menerima, saya belum dengar, tapi nanti ya kita mengikuti saja, apa yang menjadi keputusan beliau," ujarnya.
"Tapi secara administratif tentunya Kementerian Pertahanan akan tetap memberikan haknya sebagaimana yang diberikan kepada staf khusus yang lain, ataupun asisten khusus Menhan yang sudah diangkat kemarin," sambungnya.
Pengalokasian ini tetap dilakukan lantaran Kemhan turut melibatkan pihak auditor eksternal guna mereview anggaran yang digunakan. Hal ini dinilainya penting dalam rangka menghadirkan transparansi dan akuntabel dari sisi anggaran.
"Tapi sampai dengan saat ini saya belum menerima informasi itu (Deddy Corbuzier tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan)," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda