Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:39 WIB
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:

a. bagi penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah";

b. bagi penganut agama Kristen/Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga Tuhan menolong saya";
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!