Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan
Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:39 WIB

Ilustrasi Pilkada/Dok SindoNews
JAKARTA - Para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara, yakni Jakarta.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Lihat Juga :
tulis komentar anda