Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan Harvey dalam putusan kali ini.

"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.

Baca juga: Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Adapun, selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!