Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dari 5 tahun menjadi 20 tahun karena tak mendukung pemberantas korupsi dan menyakiti hati rakyat. Foto/Dok.SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang semula 5 tahun menjadi 20 tahun dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang memberatkan terdakwa atas vonis ini karena Harvey tak mendukung pemberantas korupsi dan menyakiti hati rakyat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).



Baca juga: Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

Selain itu majelis hakim menilai tindakan korupsi Harvey yang merugikan negara ratusan miliar tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Sebab dibalik ekonomi masyarakat yang belum stabil yang bersangkutan justru melakukan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!