Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang
Kamis, 13 Februari 2025 - 08:17 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam RUU Minerba. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
Baca juga: Tok! RUU Minerba Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
"Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman usai rapat.
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
Baca juga: Tok! RUU Minerba Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
"Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman usai rapat.
Lihat Juga :