Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:53 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok. Foto sidang praperadilan Hasto pada Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.

Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.



Baca juga: Hasto Ungkap Kutipan Pernyataan Ketua MA Sunarto Jelang Putusan Praperadilan

Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya menguji tata cara penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Beberapa bukti yang sudah ditunjukkan oleh KPK di muka sidang, kata Zainurrohman, sudah cukup kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!