Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni
Rabu, 12 Februari 2025 - 13:50 WIB
Selain dugaan pelambatan proses hukum, PBHI juga menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara Alex Denni. Salah satunya adalah tidak dipublikasikannya putusan kasus ini di semua tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Kejanggalan ini juga terjadi pada perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, yang terkait dengan kasus Alex Denni.
Hasil pemeriksaan PBHI menunjukkan bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sejak eksekusi pada Juli 2024 hingga saat ini. Bahkan, tidak ada dokumen terkait pemberitahuan putusan tersebut baik di MA maupun di PN Bandung. Julius menegaskan bahwa eksekusi putusan tanpa pemberitahuan yang sah harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar prosedur hukum acara pidana.
Lebih lanjut, ditemukan inkonsistensi dalam dokumen putusan kasasi Alex Denni, termasuk ketidaksesuaian antara tanggal putusan dengan tanggal penandatanganan oleh majelis hakim. Hakim Ad Hoc Tipikor, H. Hamrad Hamid, yang tercatat sebagai salah satu penandatangan, diketahui telah meninggal dunia sebelum putusan ditandatangani.
"Kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa putusan dan disparitas dalam penanganan perkara yang serupa," tegas Julius.
Dengan berbagai temuan ini, PBHI menegaskan perlunya pengawasan ketat dari KY agar keadilan dapat ditegakkan serta publik mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan PBHI menunjukkan bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sejak eksekusi pada Juli 2024 hingga saat ini. Bahkan, tidak ada dokumen terkait pemberitahuan putusan tersebut baik di MA maupun di PN Bandung. Julius menegaskan bahwa eksekusi putusan tanpa pemberitahuan yang sah harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar prosedur hukum acara pidana.
Lebih lanjut, ditemukan inkonsistensi dalam dokumen putusan kasasi Alex Denni, termasuk ketidaksesuaian antara tanggal putusan dengan tanggal penandatanganan oleh majelis hakim. Hakim Ad Hoc Tipikor, H. Hamrad Hamid, yang tercatat sebagai salah satu penandatangan, diketahui telah meninggal dunia sebelum putusan ditandatangani.
"Kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa putusan dan disparitas dalam penanganan perkara yang serupa," tegas Julius.
Dengan berbagai temuan ini, PBHI menegaskan perlunya pengawasan ketat dari KY agar keadilan dapat ditegakkan serta publik mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini.
(abd)
Lihat Juga :