Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:50 WIB
loading...
Komisi Yudisial Diminta...
PBHI mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi proses permohonan perkara Peninjauan Kembali Alex Denni pada Selasa (4/2/2025). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni. Alex Denni, yang juga pernah menjabat di Kementerian BUMN dan berbagai perusahaan BUMN, hingga kini masih menunggu tindak lanjut atas berkas PK-nya.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah mengajukan permintaan pengawasan kepada KY melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (6/2/2025) lalu. PBHI menyoroti dugaan pelambatan proses hukum dalam perkara ini, terutama karena berkas perkara yang telah dikirimkan dua kali ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum diterima dan belum mendapatkan nomor register.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai. Namun, Alex Denni yang telah menjalani delapan bulan dari vonis satu tahun penjara, masih belum mendapatkan kepastian atas PK yang diajukannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 12 Desember 2024.

Julius menegaskan bahwa berkas PK yang belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Selain itu, absennya informasi perkara ini dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA serta minimnya transparansi kepada kuasa hukum maupun publik semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

"Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan," ujar Julius dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Untuk itu, PBHI mendesak KY agar segera melakukan pengawasan terhadap MA serta memanggil dan memeriksa pihak Pengadilan Negeri Bandung terkait keterlambatan pengiriman berkas perkara ini. PBHI juga meminta KY untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan guna memastikan keterbukaan informasi publik.

Selain dugaan pelambatan proses hukum, PBHI juga menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan perkara Alex Denni. Salah satunya adalah tidak dipublikasikannya putusan kasus ini di semua tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Kejanggalan ini juga terjadi pada perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, yang terkait dengan kasus Alex Denni.

Hasil pemeriksaan PBHI menunjukkan bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sejak eksekusi pada Juli 2024 hingga saat ini. Bahkan, tidak ada dokumen terkait pemberitahuan putusan tersebut baik di MA maupun di PN Bandung. Julius menegaskan bahwa eksekusi putusan tanpa pemberitahuan yang sah harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar prosedur hukum acara pidana.

Lebih lanjut, ditemukan inkonsistensi dalam dokumen putusan kasasi Alex Denni, termasuk ketidaksesuaian antara tanggal putusan dengan tanggal penandatanganan oleh majelis hakim. Hakim Ad Hoc Tipikor, H. Hamrad Hamid, yang tercatat sebagai salah satu penandatangan, diketahui telah meninggal dunia sebelum putusan ditandatangani.

"Kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa putusan dan disparitas dalam penanganan perkara yang serupa," tegas Julius.

Dengan berbagai temuan ini, PBHI menegaskan perlunya pengawasan ketat dari KY agar keadilan dapat ditegakkan serta publik mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
KY Periksa Etik 2 Hakim...
KY Periksa Etik 2 Hakim Pengadilan Negeri Depok yang Terjaring OTT di KPK
Komnas Haji Desak Komisi...
Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau saat Sidang Praperadilan Gus Yaqut
KY Sesalkan Ketua dan...
KY Sesalkan Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Prabowo-Gibran Saksikan...
Prabowo-Gibran Saksikan Pengucapan Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya
Rekomendasi
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Berita Terkini
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Infografis
Australia Diminta Beli...
Australia Diminta Beli Lebih Banyak Jet Siluman F-35
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved