Ngadu ke DPR, Warga Perumahan Tambun Akui Listrik dan Air Dimatikan Selain Rumah Digusur
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:40 WIB
Hal itu turut diaminkan oleh salah satu warga yang terdampak, Abdul Bari. Ia mengatakan, ada 27 bidang rumah pasokan listrik dan airnya dicabut.
“Yang terkena dampak itu hanya 27 bidang, nah 27 bidang itu yang tidak ada listrik, tidak ada air. Dicabut waktu pas pelaksanaan eksekusi 30 Januari,” ucap Bari.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, dinilai tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.
"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 Tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," kata Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron mengatakan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh pengadilan ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.
“Yang terkena dampak itu hanya 27 bidang, nah 27 bidang itu yang tidak ada listrik, tidak ada air. Dicabut waktu pas pelaksanaan eksekusi 30 Januari,” ucap Bari.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, dinilai tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.
"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 Tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," kata Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron mengatakan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh pengadilan ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga :