Ngadu ke DPR, Warga Perumahan Tambun Akui Listrik dan Air Dimatikan Selain Rumah Digusur

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:40 WIB
"Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," ujarnya.

Menurut Nusron, seharusnya sebelum melakukan eksekusi, pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, dimana letak lokasi yang harus dieksekusi. Apakah lokasi ini menjadi bagian dari objek sengketa atau tidak.

"Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak. Itu pun kalau sudah begitu, seandianya kalau sudah diukur, ketika pengadilan negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN," terangnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!