Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil

Senin, 10 Februari 2025 - 15:03 WIB
Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di engadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Sertu Akbar Adli menjadi terdakwa pembunuhan dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman pada 2 Januari 2025 silam. Penembakan terjadi di di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Akbar ternyata dibekali senjata api lantaran merupakan aide-de-camp (ADC) dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolilanmil), Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno.



Baca juga: 4 Tersangka Penembakan Bos Rental hingga Tewas di Rest Area Ditangkap, 1 Masih Buron

Hal itu terungkap saat Oditur Militer Maroy Chk Gori Rambe membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka dari prajurit TNI AL. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).

"Bahwa terdakwa 2 (Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolilanmil," kata Gori Rambe, Senin (10/2/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!