Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Minggu, 09 Februari 2025 - 17:52 WIB
Penerapan asas diminus litis dalam Rancangan RKUHAP dinilai perlu hati-hati karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara. Foto/Ilustrasi/Dok. SindoNews
MANOKWARI - Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara.

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan.



Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

"Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian jauh lebih baik dan profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan," kata Filep Wamafma di Manokwari, Minggu (9/2/2025).



Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan. Foto/Ist
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!