KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara

Minggu, 03 Mei 2020 - 09:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ke kas negara. Penyetoran ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara atau asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Bowo.

"Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020). (Baca juga: Anak Buah Bowo Sidik Pangarso Dituntut Empat Tahun Penjara )

Upaya asset recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut dirampas untuk negara.

Ali mengungkapkan, tahapan penyetoran uang tersebut yakni Rp1.850.000.000,00, disetorkan tanggal 22 Januari 2020. Lalu Rp8.574.031.000,00, SGD 1060, dan USD 50, disetorkan ke kas negara 24 April 2020. "Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000,00 dan SGD 1060 serta USD 50," jelasnya.

KPK, kata Ali, berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil tindak pidana korupsi. "Baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More