Koalisi Masyarkat Sipil Nilai Pernyataan Menhan Soal Peran DPN Keliru

Jum'at, 07 Februari 2025 - 13:51 WIB
Menurut Usman Hamid, pernyataan DPN akan mengambil peran dalam penertiban kawasan hutan, sawit, dan seluruh permasalahan nasional lainnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan. Dalam UU Pertahanan secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara. Bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.

“Upaya menarik DPN ke dalam ranah non-pertahanan, termasuk juga dalam pengelolaan ekonomi, adalah bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Baca juga: Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Donny Ermawan Jabat Sekretaris

Pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman eksternal seperti perang, bukan untuk terlibat dalam urusan non-pertahanan di dalam negeri.

Keterlibatan DPN dalam urusan non-pertahanan hanya akan menghidupkan dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru yang mewariskan kasus pelanggaran berat HAM yang tak tuntas hingga kini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!