Kasus CSR Bank Indonesia, Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Digeledah KPK

Kamis, 06 Februari 2025 - 18:06 WIB
KPK menggeledah kediaman anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah kediaman anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR Komisi XI Periode 2019, sampai dengan 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).



Tessa menjelaskan, dari giat yang dilakukan pada pukul 23.00-01.30 WIB itu, turut disita sejumlah alat bukti. "Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Dalam kasus ini, Heri Gunawan pernah diperiksa KPK pada Jumat, 27 Desember 2024. Seusai pemeriksaan, Heri mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir, yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Heri di Gedung Merah Putih KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!