Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

Kamis, 06 Februari 2025 - 10:57 WIB
“Nah itu diblokir dalam rangka efisiensi. Bagaimana caranya? Ya bisa dengan hybrid, bisa cara daring,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025.

Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ditujukan bagi Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!