Bacakan Permohonan Praperadilan, Tim Pengacara Hasto Kristiyanto Sebut Uskup Agung dan Jokowi
Rabu, 05 Februari 2025 - 12:02 WIB
Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilan di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/2/2025).
Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan tentang fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan tersebut diajukan, yang mana ada sejumlah poin disampaikan.
Di antaranya, berkaitan penetapan tersangka Hasto yang dinilai telah bocor terlebih dahulu ke media massa.
"Enam, keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Pemberitaan tentang penetapan tersangka kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.
Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan tentang fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan tersebut diajukan, yang mana ada sejumlah poin disampaikan.
Di antaranya, berkaitan penetapan tersangka Hasto yang dinilai telah bocor terlebih dahulu ke media massa.
"Enam, keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Pemberitaan tentang penetapan tersangka kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.
Lihat Juga :