Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan

Selasa, 04 Februari 2025 - 16:17 WIB
Tama S Langkun Apresiasi...
Tim Hukum paslon yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan MK. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon (paslon) yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima gugatan hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun gugatan tersebut dilayangkan pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).

"Yang paling pertama tentu saja kita harus apresiasi. Mengapresiasi kepada Majelis Hakim, karena sedari awal proses ini berjalan, Majelis Hakim itu betul-betul mencermati, baik permohonan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk keterangan yang disampaikan oleh terkait atau kami dari pasangan JTP-Deni," kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah diprediksi. Sebab materi pokok perkaranya maupun terkait dengan syarat-syarat formil dalam permohonan itu telah sesuai dengan apa yang dia sampaikan saat persidangan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

"Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi jauh dari 2% bahkan sampai 28% lebih jaraknya. Terkait dengan TSM dan lain sebagainya, itu pun juga sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim yang pada intinya argumentasi-argumentsi yang kita sampaikan, bukti-bukti yang kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tidak pernah terjadi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!