Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan
Selasa, 04 Februari 2025 - 16:17 WIB
"Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi jauh dari 2% bahkan sampai 28% lebih jaraknya. Terkait dengan TSM dan lain sebagainya, itu pun juga sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim yang pada intinya argumentasi-argumentsi yang kita sampaikan, bukti-bukti yang kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tidak pernah terjadi," katanya.
Baca juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
Sebab segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon telah diputuskan oleh Bawaslu Tapanuli Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru bagai Partai Perindo khusus warga Tapanuli Utara.
"Karena selain mereka berdua adalah kader terbaik kami, kita juga melihat bahwa Pak JTP sendiri adalah orang asli Tapanuli Utara. Jadi ini kemenangan bagi Partai Perindo maupun kemenangan bagi warga di Tapanuli Utara," ucapnya.
Baca juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina
Sebab segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon telah diputuskan oleh Bawaslu Tapanuli Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru bagai Partai Perindo khusus warga Tapanuli Utara.
"Karena selain mereka berdua adalah kader terbaik kami, kita juga melihat bahwa Pak JTP sendiri adalah orang asli Tapanuli Utara. Jadi ini kemenangan bagi Partai Perindo maupun kemenangan bagi warga di Tapanuli Utara," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :