PDIP: Parpol Yang Kampanye Pilih Kotak Kosong Tak Siap Berkontestasi

Rabu, 02 September 2020 - 23:38 WIB
"Kita lihat kemudian diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atas apa yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan kemudian Mahkamah Kontitusi mengambil keputusan adanya kotak kosong. Karena proses kontestasi harus dibuka, itu adalah syarat sebuah demokrasi yang sehat," kata Hasto.( )

Kendati demikian, ditegaskan Hasto tak selamanya yang bertarung melawan kotak kosong bisa menang. Hal itu bisa dilihat dalam Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu.

"Apakah yang melawan kotak kosong sudah tentu menang. Di Kota Makassar menunjukkan berbeda. Karena itulah kunci yang utama di dalam demokrasi adalah rakyat memegang kedaulatan tertinggi di dalam mengambil keputusan politik," ujarnya.

Untuk Kabupaten Badung, jika ada potensi berhadapan dengan kotak kosong alias calon tunggal, PDIP menganggap hal itu berarti pasangan calon yang diusung partainya diterima oleh seluruh partai politik. Diketahui, di Pilbup Badung PDIP mengusung pasangan petahana Giri Prasta dan Ketut Suiasa.

"Kami dari PDIP mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan partai politik kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent dari PDIP. Kami siap bekerja sama, ketika PDIP membuka ruang kerja sama kami taat pada aturan main. Kita kedepankan semangat gotong royong untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Hasto.( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More