Buktikan Negara Hukum, Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Kasus Pagar Laut
Senin, 03 Februari 2025 - 16:15 WIB
Perlu langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Foto/Dok. SINDOnews
SURABAYA - Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi sampai saat ini dinilai belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Perlunya langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, negara harus menunjukkan bahwa hukumlah yang memimpin. Bukan kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar. "Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu kejaksaan atau kepolisian. Publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas,” katanya, Senin (3/2/2025). Baca juga: Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi
Ia mencontohkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid . Menurutnyahal ini hanyalah masalah detail yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama. Dalam kasus pagar laut, negara harus menunjukkan kekuasaannya dengan tegas.
Hardjuno menekankan masalah pagar laut harus segera direspons dalam kerangka penegakan hukum dan bukan hanya sibuk membahas urusan administratif. Bahwa di dalam penegakan hukum terdapat masalah administratif adalah hal sudah semestinya, tetapi publik perlu segera mengerti bahwa negara benar-benar akan mengurus aspek pidananya.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, negara harus menunjukkan bahwa hukumlah yang memimpin. Bukan kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar. "Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum atas kasus ini. Apakah itu kejaksaan atau kepolisian. Publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang jelas,” katanya, Senin (3/2/2025). Baca juga: Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Bekasi
Ia mencontohkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid . Menurutnyahal ini hanyalah masalah detail yang seharusnya berada di bawah prioritas penegakan hukum utama. Dalam kasus pagar laut, negara harus menunjukkan kekuasaannya dengan tegas.
Hardjuno menekankan masalah pagar laut harus segera direspons dalam kerangka penegakan hukum dan bukan hanya sibuk membahas urusan administratif. Bahwa di dalam penegakan hukum terdapat masalah administratif adalah hal sudah semestinya, tetapi publik perlu segera mengerti bahwa negara benar-benar akan mengurus aspek pidananya.
Lihat Juga :