Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di Singapura

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:57 WIB
"Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.

Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelah Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.

"Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya," ucapnya.

Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!