Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di Singapura

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:57 WIB
Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di Singapura pada pengadilan setempat. Foto/SindoNews TV
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus korupsi proyek e-KTP.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).



"Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," sambungnya.

Baca juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.

Kendati begitu, KPK bersama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa membawa pulang Paulus Tannos dan diadili di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!