Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:17 WIB
Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan dan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan dan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

"Saya datang dalam rangka memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang, yang populer dibangun pagar laut," ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).



Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.



Baca juga: Terlibat dalam SHGB Pagar Laut Tangerang, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!