Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini
Selasa, 28 Januari 2025 - 18:28 WIB
"Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK," kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal potensi penipuan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah mendapat centang biru.
- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan
- Menerobos lampu merah
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal potensi penipuan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluh sasaran penilangan elektronik yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di antaranya:- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan
- Menerobos lampu merah
Lihat Juga :