Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:28 WIB
Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor. Bagi yang terkena tilang elektronik, polisi akan memberitahukan melalui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih di tengah kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di berbagai daerah Tanah Air.

Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.



Menariknya, surat tilang tersebut kabarnya akan langsung muncul dalam waktu satu menit setelah seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.

Lalu, bagaimana cara polisi bisa mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang bisa disimak.

Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya dia juga menyinggung soal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.

Bukan karena disadap, polisi bisa mengetahui nomor pelanggar karena masyarakat sebelumnya telah mencantumkan nomor ponsel saat proses pendaftaran STNK. Dari situ juga bisa diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!