Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Senin, 27 Januari 2025 - 19:22 WIB
“Dengan narasi bahwa masalah ini sudah ditolak Bawaslu, PT TUN, dan sebagainya. Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.

Mantan Komisioner KPU Kota Jayapura ini menyatakan kalau diikuti putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang mencengangkan.

Yaung mencatat setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu ini sudah terjadi sejak di awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan tersebut tidak pernah diperbaiki pada masa dan tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).

Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPU Papua yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan Suket 540 kepada Yermias Bisai dan kedua Suket tersebut terdaftar atas nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu.

Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau di luar dari tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!