Menteri HAM: Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial
Selasa, 21 Januari 2025 - 15:29 WIB
Selain itu, Pigai juga menegaskan, pemerintah berkomitmen memperhatikan korban peristiwa-peristiwa konflik sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kementerian Sosial, menurut Pigai, telah siap untuk bekerja sama dalam memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi kepada para korban.
"Lalu yang berikut kami juga akan memberi perhatian, kerja sama dengan Kementerian Sosial sudah sangat siap, bahkan sangat tersedia untuk kami akan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban peristiwa-peristiwa yang selama ini dihadapi dan perlu mendapatkan perhatian oleh negara kepada mereka," kata Pigai.
Pigai mengatakan sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kementerian HAM juga tengah mempersiapkan peraturan menteri (Permen HAM) yang akan memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok disabilitas. Pigai menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas, terutama disabilitas mental.
Baca juga: Potensi Konflik Sosial di Era Teknokultur
"Lalu apa yang nanti saya lakukan, kami lakukan? Kami akan menghasilkan peraturan Permen Hak Asasi Manusia yang salah satunya ya, yang memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas," kata Pigai.
"Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN RB sudah punya Permen, tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM. Contoh, mereka yang disabilitas mental kemudian biasanya oleh petugas pemerintah di lapangan tangkap mereka, dimasukkan di dalam penjara, di sel khusus," katanya.
"Lalu yang berikut kami juga akan memberi perhatian, kerja sama dengan Kementerian Sosial sudah sangat siap, bahkan sangat tersedia untuk kami akan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban peristiwa-peristiwa yang selama ini dihadapi dan perlu mendapatkan perhatian oleh negara kepada mereka," kata Pigai.
Pigai mengatakan sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kementerian HAM juga tengah mempersiapkan peraturan menteri (Permen HAM) yang akan memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok disabilitas. Pigai menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas, terutama disabilitas mental.
Baca juga: Potensi Konflik Sosial di Era Teknokultur
"Lalu apa yang nanti saya lakukan, kami lakukan? Kami akan menghasilkan peraturan Permen Hak Asasi Manusia yang salah satunya ya, yang memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas," kata Pigai.
"Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN RB sudah punya Permen, tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM. Contoh, mereka yang disabilitas mental kemudian biasanya oleh petugas pemerintah di lapangan tangkap mereka, dimasukkan di dalam penjara, di sel khusus," katanya.
Lihat Juga :