Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan
Rabu, 02 September 2020 - 14:17 WIB
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Hari, Rabu (2/9/2020).
Hari menjelaskan, Zafrul Zamzami adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejagung. Dia adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
Hari menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari.
Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Hari menjelaskan, Zafrul Zamzami adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejagung. Dia adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
Hari menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari.
Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Lihat Juga :