Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

Jum'at, 17 Januari 2025 - 08:00 WIB
"Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih rendah dari UU, dan PP," ungkapnya.

Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan Para Cabang Olah Raga yang dirugikan termasuk jika perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil atas Permenpora 14 tahun 2024," tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, dan komunitas hukum, sehingga menciptakan ekosistem olah raga yang lebih maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang lebih gemilang.

“Dan kita telah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!