Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

Jum'at, 17 Januari 2025 - 08:00 WIB
loading...
Permenpora Nomor 14...
Seminar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora tersebut dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto dalam acara seminar yang digelar oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema 'Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 - Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia' di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI.

Baca juga: Perkuat Persatuan dan Bahas Isu Strategis, AAI Gelar Rapimnas 2023 di Jakarta

Karena KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” katanya.

Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter tersebut mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, dalam Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan.

Sebab kewenangan tersebut selama ini menjadi kewenangan KONI, karena KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu ikut masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengurangi faktor independensi dari organisasi olahraga," kata Benny.

"Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukan operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI," sambung Benny yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan Waketum PP INKAI ini.

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas dan prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi sangat penting.

"Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih rendah dari UU, dan PP," ungkapnya.

Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan Para Cabang Olah Raga yang dirugikan termasuk jika perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil atas Permenpora 14 tahun 2024," tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, dan komunitas hukum, sehingga menciptakan ekosistem olah raga yang lebih maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang lebih gemilang.

“Dan kita telah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Taklimat Presiden, Semangat...
Taklimat Presiden, Semangat Sumpah Pemuda Energi Baru Prestasi Olahraga Indonesia di Tengah Konflik Global
Menpora Apresiasi Youth...
Menpora Apresiasi Youth Football Tournament Bali 7s 2026 Jadi Ajang Pembinaan Bakat dan Pengembangan Sport Tourism
Rekomendasi
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Berita Terkini
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved