Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap
Kamis, 16 Januari 2025 - 16:43 WIB
“Jadi total ada lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan,” jelas Gatot.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika. Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia. Dari hasil control delivery, tim gabungan mengamankan tersangka lain yang merupakan WNI berinisial R sebagai penjemput barang.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap R, tim kembali melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial JH dan FU. Dari operasi gabungan ini, tim telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH dan FU beserta barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram jenis cathinone dan lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman sesuai aturan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, dari penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 5.444,65 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Gatot menegaskan, operasi gabungan ini merupakan komitmen pihaknya bersama BNN untuk menyukseskan program pemberantasan penyelundupan narkotika yang tertuang dalam Asta Cita. “Kami juga mengapresiasi atas peran dan partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika. Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia. Dari hasil control delivery, tim gabungan mengamankan tersangka lain yang merupakan WNI berinisial R sebagai penjemput barang.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap R, tim kembali melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial JH dan FU. Dari operasi gabungan ini, tim telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial AS, MM, BP, CN, R, JH dan FU beserta barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram jenis cathinone dan lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman sesuai aturan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, dari penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 5.444,65 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Gatot menegaskan, operasi gabungan ini merupakan komitmen pihaknya bersama BNN untuk menyukseskan program pemberantasan penyelundupan narkotika yang tertuang dalam Asta Cita. “Kami juga mengapresiasi atas peran dan partisipasi masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda