17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:57 WIB
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing dalam klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Setelah diusut, klinik tersebut beroperasi sejak 2018.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien," ujarnya.

Belasan WN Vietnam itu disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!