Pemerintah Harus Maksimalkan Masa Transisi Tarif PPN 12 Persen untuk Sosialisasi
Rabu, 08 Januari 2025 - 19:06 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah. Politikus Partai Golkar Prof Henry Indraguna menyambut baik keputusan tersebut.
Keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Henry, Rabu (8/1/2025).
Dia menyambut positif keputusan pemerintah memberikan masa transisi pada pengenaan tarif PPN 12 persen bagi barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
"Masa transisi ini sebaiknya digunakan pemerintah dan kementerian terkait. Selain untuk mempersiapkan penerapan PPN 12 persen, juga untuk melakukan sosialisasi terkait kenaikan pajak. Karena masih banyak pernyataan-pernyataan yang muncul sebagai akibat tidak pahamnya penerapan pajak," ungkapnya.
Henry menuturkan kementerian terkait harus bisa menjelaskan dengan bahasa yang mudah, jelas dan gamblang dimengerti oleh publik bagaimana penerapan kebijakan ini dan barang apa saja yang dikenakan kenaikan PPN.
"Walaupun sudah dipastikan hanya barang mewah, tapi bola liarnya oleh pihak-pihak yang menggoreng isu ini kan masih mengemuka. Itu harusnya ditanggapi dengan cara baik, dikomunikasikan dan diartikulasikan secara jelas," ucapnya.
Kementerian dan lembaga terkait juga harus memberikan pemahaman mengapa PPN harus bertahap naik dan akan digunakan untuk apa saja pajak yang dikutip dari masyarakat.
Keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Henry, Rabu (8/1/2025).
Dia menyambut positif keputusan pemerintah memberikan masa transisi pada pengenaan tarif PPN 12 persen bagi barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
"Masa transisi ini sebaiknya digunakan pemerintah dan kementerian terkait. Selain untuk mempersiapkan penerapan PPN 12 persen, juga untuk melakukan sosialisasi terkait kenaikan pajak. Karena masih banyak pernyataan-pernyataan yang muncul sebagai akibat tidak pahamnya penerapan pajak," ungkapnya.
Henry menuturkan kementerian terkait harus bisa menjelaskan dengan bahasa yang mudah, jelas dan gamblang dimengerti oleh publik bagaimana penerapan kebijakan ini dan barang apa saja yang dikenakan kenaikan PPN.
"Walaupun sudah dipastikan hanya barang mewah, tapi bola liarnya oleh pihak-pihak yang menggoreng isu ini kan masih mengemuka. Itu harusnya ditanggapi dengan cara baik, dikomunikasikan dan diartikulasikan secara jelas," ucapnya.
Kementerian dan lembaga terkait juga harus memberikan pemahaman mengapa PPN harus bertahap naik dan akan digunakan untuk apa saja pajak yang dikutip dari masyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda