Pemerintah Harus Maksimalkan Masa Transisi Tarif PPN 12 Persen untuk Sosialisasi
Rabu, 08 Januari 2025 - 19:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah. Politikus Partai Golkar Prof Henry Indraguna menyambut baik keputusan tersebut. Foto: Ist
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah. Politikus Partai Golkar Prof Henry Indraguna menyambut baik keputusan tersebut.
Keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Henry, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen
Dia menyambut positif keputusan pemerintah memberikan masa transisi pada pengenaan tarif PPN 12 persen bagi barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Henry, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen
Dia menyambut positif keputusan pemerintah memberikan masa transisi pada pengenaan tarif PPN 12 persen bagi barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Lihat Juga :