100 Persen Dumas 2024 Ditindaklanjuti, Itjen Kemenag Rekomendasikan 154 Hukdis Pegawai
Senin, 06 Januari 2025 - 09:22 WIB
Dijelaskan Faisal, terdapat dumas yang tidak berkadar pengawasan dan bukan menjadi kewenangan Itjen. Sebanyak 81% dilakukan konfirmasi/ klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor untuk mengetahui kebenaran atas Dumas, sedangkan 15% diteruskan ke Inspektorat Investigasi untuk dilakukan audit investigasi terutama terkait Dumas tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi/pungli, dan pelanggaran kepegawaian lainnya yang ancaman hukumannya termasuk pelanggaran disiplin berat. “Sedangkan sisanya 4% adalah Dumas yang tidak dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Hasilnya, Itjen Kemenag merekomendasikan 154 hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami telah merekomendasikan 154 hukuman disiplin. Sebagaimana arahan Menteri Agama agar terus melakukan bersih-bersih di tubuh Kemenag," tegas Faisal.
Irjen mengapresiasi partisipasi publik dalam ikut mengawasi kinerja Kemenag melalui saluran dumas. "Ini artinya kita telah berhasil menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Ke depan, kita akan terus memperkuat integrasi sistem dengan berbagai platform teknologi untuk memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hasilnya, Itjen Kemenag merekomendasikan 154 hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami telah merekomendasikan 154 hukuman disiplin. Sebagaimana arahan Menteri Agama agar terus melakukan bersih-bersih di tubuh Kemenag," tegas Faisal.
Irjen mengapresiasi partisipasi publik dalam ikut mengawasi kinerja Kemenag melalui saluran dumas. "Ini artinya kita telah berhasil menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Ke depan, kita akan terus memperkuat integrasi sistem dengan berbagai platform teknologi untuk memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat,” pungkasnya.
(aww)
Lihat Juga :