MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

Jum'at, 03 Januari 2025 - 09:01 WIB
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menanggapi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Foto/Instagram @chicohakim
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .

PDIP yang menyatakan menghormati keputusan itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.



Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di DPR dan partai politik (parpol) yang telah melalui banyak pertimbangan.

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

"Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen," kata Chico dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (3/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!