Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

Senin, 30 Desember 2024 - 19:17 WIB
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) memiliki stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. "Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain," jelasnya.

Selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standardisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," kata hakim.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!